TANGERANG - Camat Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Kurnia, S. STP. M.Si., akhirnya buka suara terkait polemik aktifitas galian tanah di wilayahnya, yakni di Desa Kandawati.
Kurnia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin apapun terkait bisnis galian tanah itu. "Sepanjang aktifitas galian tanah itu beroperasi, saya juga sama sekali tidak tahu siapa pengusahanya, " ujar Kurnia kepada wartawan, Sabtu 7 September 2024.
Dikatakan, pihaknya tidak menolak pengusaha galian yang ingin membuka aktivitas di wilayah Gunung Kaler, asalkan perizinan yang dimiliki sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tentu kita sangat terbuka kepada siapa saja yang akan melakukan usaha atau investasi di Gunung Kaler, tapi yang perlu digaris-bawahi, semuanya harus memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku, " katanya.
Terkait soal usaha galian tanah di Desa Kandawati yang diduga ilegal tak memiliki perizinan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kandawati untuk segera meminta perizinan dari pengembangnya.
Saat ditanya, apakah jika bisnis galian tanah itu ilegal camat bisa menutupnya? Kurnia menegaskan setiap galian tanah yang tidak punya izin alias ilegal, kewenangan penutupannya ada pada Satpol PP Kabupaten Tangerang.
"Kami tidak punya kewenangan penutupan galian ilegal, yang punya kewenangan Satpol PP Kabupaten Tangerang, " ujarnya.
Lalu bagaimana dengan sanksi untuk sopir mobil truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional?
Kembali Camat Kurnia mengatakan tidak punya kewenangan memberikan sanksi. Menurutnya, sanksi soal mobil truk tanah yang melanggar Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang kewenangannya ada pada Dinas Perhubungan.
(Hdi)