TANGERANG - Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap perkara tindak pidana menguasai, menyimpan, membawa senjata tajam (sajam) dan alat pemukul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UURI No. 12 Tahun 1951 di Kp. Suradita Desa Suradita Kec. Cisauk Kab. Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut diamankan enam orang remaja laki laki dengan inisial D.S.Z (umur 16 tahun), M.F als AI (umur 16 tahun), M.A.L (umur 17 tahun), D.I (umur 16 tahun), M.A als Acup (umur 17 tahun), R.D.P (umur 17 tahun) dan R.P.N (umur 15 tahun).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tangsel AKP M. Agil Sahril, S.H. di Polres Tangerang Selatan pada hari selasa 23 Juli 2024.
“pada sabtu 20 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib unit reskrim Polsek Cisauk telah mengamankan 7 orang remaja yang kedapatan menguasai, Menyimpan, Membawa Senjata Tajam dan Alat Pemukul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UURI No. 12 Tahun 1951”terang AKP Agil.
“berawal dari laporan masyarakat dan keterangan saksi yang melihat M.F meletakkan atau menyimpan senjata tajam di TKP”lanjutnya.
Kemudian atas laporan tersebut diamankan tujuh remaja, dan dari hasil interogasi diperoleh pengakuan bahwa sajam tersebut disimpan oleh M.F. dan D.S.Z setelah digunakan oleh remaja lainnya. Dimana sajam akan digunakan untuk tawuran namun karena melihat jumlah lawan banyak, para remaja tersebut mengurungkan niatnya untuk tawuran.
Adapun jenis senjata tajam yang diamankan berupa 2 buah Golok Besar, 2 buah Celurit Besar, 1 buah Celurit Kecil dan 1 buah Pedang Katana. (Hendi)